Amer
Azzizu Rahman
10214956
3EA43
Carilah Masing-masing 1 Contoh Kasus :
1. Korupsi
2. Pemalsuan
3. Pembajakan
4. Diskriminasi
KASUS KORUPSI
JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan
vonis delapan tahun penjara kepada Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo (49).
Majelis hakim yang diketuai Gusrizal dalam sidang di ruang sidang utama PN
Jaksel menilai terdakwa Malinda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana perbankan dan pencucian uang yang didakwakan kepadanya.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar 10 miliar rupiah," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2012).
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar 10 miliar rupiah," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2012).
Hakim menilai seluruh dakwaan yang dikenakan kepada mantan
Relationship Manager Citibank itu terbukti secara sah dan meyakinkan. Empat
dakwaan yang dikenakan kepada Malinda terdiri atas dua dakwaan terkait tindak
pidana perbankan, yaitu dakwaan primer Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU Nomor 7
Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1)
KUHP serta dakwaan subsider pertama, Pasal 49 Ayat (2) huruf b UU No 7/1992
sebagaimana telah diubah dengan UU No 10/1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP jo Pasal
65 Ayat (1) KUHP.
Malinda juga dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsider kedua Pasal 3 Ayat (1) Huruf b UU No 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider ketiga Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Putusan majelis hakim berselisih lima tahun dengan tuntutan jaksa. Hal yang meringankan terdakwa dalam pertimbangan hakim adalah terdakwa masih memiliki anak-anak yang membutuhkan asuhan orangtua. Sementara itu, hal yang memberatkan, antara lain, adalah Malinda dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.
KASUS
PEMALSUAN
Liputan6.com, Jakarta - Aparat
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar sindikat pemalsuan dokumen atau akta
otentik di Pasar Pramuka Pojok, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Ada 8 orang
yang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tersebut.
"Sebanyak 8 orang terbukti melanggar Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pembuatan dokumen palsu," ucap Kasubdit Jatanras Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (22/11/2015).
Herry menuturkan, sindikat tersebut melayani pembuatan KTP, KK, surat nikah, akta kelahiran, ijazah sekolah, dan akta otentik lainnya. Sepintas tidak ada yang berbeda dokumen-dokumen palsu itu dengan yang asli.
"Secara kasat mata ini 100 persen mirip. Mereka melayani berbagai pemesanan pembuatan akta otentik palsu dan surat-surat palsu lainnya," tutur dia.
"Sebanyak 8 orang terbukti melanggar Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pembuatan dokumen palsu," ucap Kasubdit Jatanras Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (22/11/2015).
Herry menuturkan, sindikat tersebut melayani pembuatan KTP, KK, surat nikah, akta kelahiran, ijazah sekolah, dan akta otentik lainnya. Sepintas tidak ada yang berbeda dokumen-dokumen palsu itu dengan yang asli.
"Secara kasat mata ini 100 persen mirip. Mereka melayani berbagai pemesanan pembuatan akta otentik palsu dan surat-surat palsu lainnya," tutur dia.
Ke-8 tersangka berinisial TH, NI, JL, MA, KAR, JUN, IK, dan AA? merupakan para pemilik kios jasa pengetikan di Pasar Pramuka Pojok. Mereka memalsukan dokumen lantaran tergiur keuntungan yang lebih besar dari bisnis pokoknya.
"Tarif produksi yang dipasang bervariasi tergantung tingkat kesulitannya. Dari Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta," beber Herry.
Modus operandinya, para pemesan biasanya diarahkan perantara atau calo di sekitar lokasi. Tak sedikit pula yang datang ke kios para tersangka secara langsung. Bahkan banyak pemesan yang datang dari luar Pulau Jawa.
Akibat perbuatannya itu, kedelapan tersangka dijerat Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan data otentik dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ans/Hmb)
KASUS
PEMBAJAKAN
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus
pembajakan film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part I.
Dirkrimsus Polda Metro
Jaya Kombes M. Fadil Imran mengatakan, tersangka tersebut adalah perempuan
31 tahun berinisial P.
Adapun P diketahui
menyiarkan atau streaming film Warkop DKI ke aplikasi Bigo
Live. Film yang disiarkannya itu adalah film yang direkam dengan ponsel ketika
P menonton di bioskop.
"Pelaku ini merekam
film secara langsung di bioskop ketika menyaksikan film tersebut di bioskop
Ambarukmo Plaza," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/9/2016).
pada polisi, P mengatakan
bahwa ia tak tahu aksinya ini melanggar hukum. P juga mengaku ia hanya iseng
mengunggah film itu ke dunia maya.
"Akan kami dalami
lagi apakah yang bersangkutan ada keuntungan ekonomi atau keuntungan
lainnya," kata Fadil.
P diamankan di kediamannya
di Jakarta pada Senin (26/9/2016). Kendati demikian, polisi tidak menahan P. Ia
hanya diwajibkan melapor dan memenuhi panggilan penyidik.
"Pelakunya tidak kita
tahan dengan pertimbangan berkas perkara kita lanjutkan. Dia kooperatif, dan
sudah meminta maaf," kata Fadil.
Kuasa hukum Falcon
Picture, Lydia Wongso, mengucapkan terima kasih kepada jajaran Direktorat
Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Ia memperingatkan agar hal
serupa tidak diulangi. Lydia mengatakan, Falcon Picture maupun mereka yang
berkecimpung di dunia perfilman, tidak akan segan untuk melaporkan aksi semacam
ini ke polisi.
"Yang lain sudah
meminta maaf dan kita kejar. Karena ini dari film kita pertama kali
(pembajakan) online. Proses hukum kita tidak bisa hindari meski
sudah meminta maaf," kata Lydia.
Pelaku dijerat dengan
Undang-undang Hak Cipta serta Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukumannya, 10
tahun penjara dan denda paling banyak Rp 4 miliar.
KASUS
DISKRIMINASI
Jakarta -
Buruh perempuan masih menghadapi berbagai masalah kekerasan berbasis gender di
lingkungan kerja. Bentuk kekerasan ini muncul dalam berbagai wujud.
Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih mengatakan, pelecehan seksual termasuk dalam kategori kekerasan berbasis gender. Pelecehan ini menjadi momok bagi setiap buruh perempuan yang bekerja di pabrik.
Ia mengatakan, FLBP telah melakukan sebuah penelitian yang didasarkan pada wawancara langsung kepada korban. Setidaknya sudah ada 25 kasus pelecehan seksual yang terjadi sejak tahun 2012.
"Beberapa waktu lalu kita lakukan penelitian dengan pendeketan persuasif. Sebenarnya ada enggak sih korban pelecehan di tempat kerja? Lalu diperoleh informasi ada 25 kasus di 25 perusahaan di zona industri. Ini hal yang mengejutkan. Satu saja kasus harus kita hadapi dan menjadi tanggung jawab bersama," kata Jumisih.
Pernyataan ini disampaikannya saat acara peluncuran Sekolah Buruh Perempuan di Aula Balai Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara, Jalan Plumpang Semper, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (17/12/2016). Terhadap temuan itu, Jumisih kemudian menyampaikan kepada pihak Kawasan Berikat Nusantara di Kawasan Cakung, Jakarta Utara.
Hasilnya muncul kesepakatan untuk membuat sebuah kawasan bebas pelecehan seksual. Menurutnya ini adalah sebuah langkah preventif agar pelecehan kasus seksual tidak terulang.
"Kami di FDLP mendekati dan menyampaikan hasil itu di Kawasan Berikat Nusantara. Dari situ kami buat kesepakatan tertulis, pihak kawasan akan mendukung penghapusan pelecehan di tempat kerja. Kami bersama pihak kawasan launching plang yang bertuliskan 'kawasan bebas dari pelecehan seksual'. Ini tindakan preventif kita agar tidak ada korban kelanjutan," ujar Jumisih.
Langkah selanjutnya yang dilakukan adalah pemulihan mental terhadap korban. Jumisih mengatakan banyak buruh perempuan yang tidak menyadari hal itu dikarenakan tidak tahu dan atas dasar ketakutan.
"Karena di kalangan buruh tidak mengerti itu adalah pelecehan, kadang juga karena ketakutan. Seperti contohnya tidak dapat menolak ajakan kencan dari atasan. Karena hal itu dilakukan oleh atasan mereka. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia sudah beri dukunganya. Agar upaya isu perempuan ini sama pentingnya ketika kita perjuangkan upah buruh, union busting dan lainnya," ucapnya.
Luviana seorang mantan reporter dari stasiun televisi swasta juga mengatakan kekerasan berbasis gender juga terjadi di industri media. Ia mengatakan ada diskriminasi dalam perlakuan terhadap sesama jurnalis wanita.
"Saya ceritakan kalau dalam hal jurnalis. Ada juga perbedaan perlakuan di antara buruh perempuan. Bagaimana perlakuan reporter di lapangan dengan presenter di studio itu berbeda. Presenter di studio mendapatkan fasilitas yang baik seperti spa dan salon. Sementara reporter di lapangan mengurus diri mereka sendiri," kata Luviana yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.
Meski begitu, presenter di studio juga mengalami wujud kekerasan lainnya. Luviana mengatakan, presenter wanita akan sangat dibatasi dalam makan. Bahkan ada seorang presenter yang sehari hanya dibolehkan makan selembar roti tawar agar tidak mengalami masalah berat badan.
Hal lain diceritakan oleh seorang guru, Retno Listyarty yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia. Retno mengatakan, sangat sulit bagi seorang guru perempuan untuk menjadi pemimpin di sekolah.
"Di sekolah tempat saya mengajar, mayoritas guru adalah perempuan. Cuma ada 7 orang guru pria. Tapi tetap saja kepala sekolahnya dari kaum pria," kata Retno.
Retno mengatakan, secara umum tidak ada perbedaan yang menjadi tantangan bagi guru dan buruh perempuan. Hal ini termasuk dalam kesulitan berorganisasi.
Menurutnya, sebagai seorang perempuan berorganisasi mempunyai kerumitan tersendiri. Karena selain harus aktif dalam organisasi, seorang perempuan juga harus mengurus masalah rumah tangga.
"Banyak juga di sekolah yang saat ini kesulitan untuk berorganisasi. Karena mereka harus urus suami dan anak juga. Sehingga gaji yang sudah cukup, membuat mereka enggan untuk menambah beban baru," tutur Retno yang pernah bersinggungan dengan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini.
Meski demikian, Retno beranggapan bahwa berorganisasi adalah kunci untuk dapat memperjuangkan hak-hak buruh perempuan. Dalam acara peluncuran SBP ini, mereka berharap para buruh perempuan bisa mendapatkan penyadaran soal hak-hak. Sekaligus juga dapat saling memberi dukungan dan advokasi.
Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih mengatakan, pelecehan seksual termasuk dalam kategori kekerasan berbasis gender. Pelecehan ini menjadi momok bagi setiap buruh perempuan yang bekerja di pabrik.
Ia mengatakan, FLBP telah melakukan sebuah penelitian yang didasarkan pada wawancara langsung kepada korban. Setidaknya sudah ada 25 kasus pelecehan seksual yang terjadi sejak tahun 2012.
"Beberapa waktu lalu kita lakukan penelitian dengan pendeketan persuasif. Sebenarnya ada enggak sih korban pelecehan di tempat kerja? Lalu diperoleh informasi ada 25 kasus di 25 perusahaan di zona industri. Ini hal yang mengejutkan. Satu saja kasus harus kita hadapi dan menjadi tanggung jawab bersama," kata Jumisih.
Pernyataan ini disampaikannya saat acara peluncuran Sekolah Buruh Perempuan di Aula Balai Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara, Jalan Plumpang Semper, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (17/12/2016). Terhadap temuan itu, Jumisih kemudian menyampaikan kepada pihak Kawasan Berikat Nusantara di Kawasan Cakung, Jakarta Utara.
Hasilnya muncul kesepakatan untuk membuat sebuah kawasan bebas pelecehan seksual. Menurutnya ini adalah sebuah langkah preventif agar pelecehan kasus seksual tidak terulang.
"Kami di FDLP mendekati dan menyampaikan hasil itu di Kawasan Berikat Nusantara. Dari situ kami buat kesepakatan tertulis, pihak kawasan akan mendukung penghapusan pelecehan di tempat kerja. Kami bersama pihak kawasan launching plang yang bertuliskan 'kawasan bebas dari pelecehan seksual'. Ini tindakan preventif kita agar tidak ada korban kelanjutan," ujar Jumisih.
Langkah selanjutnya yang dilakukan adalah pemulihan mental terhadap korban. Jumisih mengatakan banyak buruh perempuan yang tidak menyadari hal itu dikarenakan tidak tahu dan atas dasar ketakutan.
"Karena di kalangan buruh tidak mengerti itu adalah pelecehan, kadang juga karena ketakutan. Seperti contohnya tidak dapat menolak ajakan kencan dari atasan. Karena hal itu dilakukan oleh atasan mereka. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia sudah beri dukunganya. Agar upaya isu perempuan ini sama pentingnya ketika kita perjuangkan upah buruh, union busting dan lainnya," ucapnya.
Luviana seorang mantan reporter dari stasiun televisi swasta juga mengatakan kekerasan berbasis gender juga terjadi di industri media. Ia mengatakan ada diskriminasi dalam perlakuan terhadap sesama jurnalis wanita.
"Saya ceritakan kalau dalam hal jurnalis. Ada juga perbedaan perlakuan di antara buruh perempuan. Bagaimana perlakuan reporter di lapangan dengan presenter di studio itu berbeda. Presenter di studio mendapatkan fasilitas yang baik seperti spa dan salon. Sementara reporter di lapangan mengurus diri mereka sendiri," kata Luviana yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.
Meski begitu, presenter di studio juga mengalami wujud kekerasan lainnya. Luviana mengatakan, presenter wanita akan sangat dibatasi dalam makan. Bahkan ada seorang presenter yang sehari hanya dibolehkan makan selembar roti tawar agar tidak mengalami masalah berat badan.
Hal lain diceritakan oleh seorang guru, Retno Listyarty yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia. Retno mengatakan, sangat sulit bagi seorang guru perempuan untuk menjadi pemimpin di sekolah.
"Di sekolah tempat saya mengajar, mayoritas guru adalah perempuan. Cuma ada 7 orang guru pria. Tapi tetap saja kepala sekolahnya dari kaum pria," kata Retno.
Retno mengatakan, secara umum tidak ada perbedaan yang menjadi tantangan bagi guru dan buruh perempuan. Hal ini termasuk dalam kesulitan berorganisasi.
Menurutnya, sebagai seorang perempuan berorganisasi mempunyai kerumitan tersendiri. Karena selain harus aktif dalam organisasi, seorang perempuan juga harus mengurus masalah rumah tangga.
"Banyak juga di sekolah yang saat ini kesulitan untuk berorganisasi. Karena mereka harus urus suami dan anak juga. Sehingga gaji yang sudah cukup, membuat mereka enggan untuk menambah beban baru," tutur Retno yang pernah bersinggungan dengan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini.
Meski demikian, Retno beranggapan bahwa berorganisasi adalah kunci untuk dapat memperjuangkan hak-hak buruh perempuan. Dalam acara peluncuran SBP ini, mereka berharap para buruh perempuan bisa mendapatkan penyadaran soal hak-hak. Sekaligus juga dapat saling memberi dukungan dan advokasi.