TUGAS ILMU BUDAYA DASAR SOFTSKILL
“ Hukum, Negara Dan Pemerintah”
Disusun Oleh:
Nama :
Amer azzizu rahman ( 10214956
)
Kelas : 1EA35
Jurusan
MANAJEMEN
Fakultas EKONOMI
Universitas Gunadarma
Semester PTA 2014/2015
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa, karena atas berkat rahmatnya makalah ini dapat selesai tepat pada
waktunya. dan langsung di terapkan ke makalah.Didalam makalah ini
penulis mencoba untuk membuat materi diatas saling berhubungan namun, penulis
yakin makalah ini masih banyak kekurangan. Untuk itu kritik dan saran dari
pembaca sangat penulis harapkan. Terima kasih
kalimalang, 09 NOVEMBER 2014
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I :
PENDAHULUAN………………………………………………………….
1.1 Latar Belakang……………………………………………………………
1.2 Ruang lingkup………………………………………………………
1.3 Tujuan………………………………………………………………………
BAB
II :
ISI……………………………………………………………………
2
Warga negara
2.1
Pengertian……………………………………………………..
2.2
Hak dan kewajiban………………………………………………………
2.3
Pasal-pasal…………………………………
2.4
Kriteria ………………………………………
2.5
Pelapisan sosial……………………………………………
3
Hukum……………………….
3.1
Pengertian………………………
3.2
Ciri , sifat , sumber………………………………
3.3 Pembagian hukum……………………………………………………..
4
Negara…………………………………………….
4.1
Pengertian ……………………………………………………..
4.2
Sifat-sifat negara……………………………………………………..
4.3
Tugas utama negara……..
4.4
Bentuk negara ……..
4.5
Unsur-unsur negara……..
4.6 Tujuan negara……..
5
Pemerintahan...........................................................................................................
5.1 Pengertian................................
BAB
III :
PENUTUP………………………………………………………………..
5.2 Daftar Pustaka…………………………………………………………………
BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Masalah
Ketika membicarakan hak dan
kewajiban warga Negara maka itu akan mengandung 3hal yaitu hak, kewajiban dan
warga Negara, tentu saja ketiga hal itu memiliki arti sendiri-sendiri. Arti Hak
menurut Prof. Dr. Notonegoro merupakan kuasa untuk menerima atau melakukan
suatu yang semestinya diterima atau dilakukan terus-menerus oleh pihak tertentu
dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan pengertian kewajiban menurut
Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang
semestinya dibiarkan atau diberikan terus-menerus oleh pihak tertentu tidak
dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus
dilakukan. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat
tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara
dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan
sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi
oleh Negara.
Kita sebagai warga Negara
Indonesia memiliki hak-hak antara lain adalah berhak mendapatkan perlindungan
hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, berhak memilih,
meyakini, memeluk serta meyakini kepercayaan yang diyakininya, berhak
mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran , serta masih banyak hak-hak kita sebagai warga Negara Indonesia.
Akan tetapi kita tidak hanya
dapat menuntut hak-hak kita saja sebagai warga negara, selain itu kita juga
harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban kita sebagai warga Negara
Indonesia.
1.2 Ruang lingkup
Berdasarkan uraian pada latar belakang masalah di atas,
pada tulisan ini hanya menerangkan Warga Negara yang berkaitan dengan
pengertian, pasal-pasal yang berkaitan dengan warga negara, hak dan kewajiban,
kriteria, lapisan sosial, kesamaan derajat, serta pengertian dan fungsi elite
massa. Hukum yang berkaitan dengan pengertian, ciri, sifat, sumber, serta
pembagian hukum. Pembahasan mengenai Negara meliputi, pengertian, sifat, tugas
utama negara, bentuk, serta unsur-unsur dan tujuan negara. Dan yang terakhir
adalah pengertian dari Pemerintahan serta perbedaan pengertian pemerintah
dengan pemerintahan.
1.3 Tujuan Penulisan
Dengan teridentifikasikannya rumusan mengenai ruang
lingkup masalah di atas, maka dapat diketahui bahwa tujuan dari tulisan ini
adalah memberikan suatu informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan warga
negara serta pemerintahan yang ada di negara Republik Indonesia.
BAB II
ISI
WARGA NEGARA
2.1 Pengertian
Warga negara diartikan
sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur
negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang
merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga
negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni
peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di
hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung
jawab.
2.2 Hak dan Kewajiban
Warga Negara hakikatnya
adalah warga yang menjadi anggota dari suatu himpunan yang disebut sebagai
Negara. Setiap orang tentu saja memiliki hak dan kewajiban di dalam
kehidupan bermasyarakat. Begitu juga kita sebagi warga Negara,tentu saja
memiliki hak dan kewajiban kepada Negara yang kita diami yaitu Indonesia.
Seperti yang telah disampaikan diatas, bahwa warga negara merupakan anggota
negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Dengan demikian,
warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Adapun Hak-hak
sebagai warga
Negara Indonesia antara lain
sebagai berikut:
a.Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum yang tercantum
pasal 28D ayat 1 ( dalam memberikan aspirasi rakyat ke pemerintah serta
mendapatkan keadilan dari pemerintah dan dalam
persidangan hukum).
b. Hak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak yang
sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 BAB X Tentang Warga Negara pasal 27 ayat 2
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”.
c. Hak ikut serta dalam upaya pembelaan negaraSetiap
warga negara berhak ikut serta dan berperan aktif dalam upaya membela
negaranya, bahkan kata perang sekalipun wajib hukumnya bahwa setiap warga
negara harus ikut berperan aktif disana guna mencapai suatu kekuatan negara
yang kuat dan kokoh bahkan tidak kehilangan jati diri bangsa dan harga diri
negara. Pasal 27 ayat 3 Bab X UUD 1945 “Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam pembelaan negara”.
d. Hak beragama, memilih pendidikan dan kewarganegaraan
yang sudah jelas tercantum pada bab XA tentang Hak Asasi Manusia pasal 28E ayat
1 “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali”.
Namun, sebelum kita menuntut atau mendapatkan hak sebagai
warga negara selayaknya kita terlebih dahulu menjalankan kewajiban sebagai
warga negara. Adapun kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia, antara lain
:
a . Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi
yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
b. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung
tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan
dengan sebaik-baiknya, yang tercantum dalam pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
c. Setiap warga negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke
arah yang lebih baik.
d. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan
serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan
musuh, yang sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD UUD 1945.
Dari beberapa hak dan kewajiban yang diuraikan di atas,
tentunya masih banyak lagi hak-hak serta kewajiban kita sebagai warga negara
Indonesia.
Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab diri sendiri dan
pemerintah khususnya dalam upaya membangun suatu negara yang baik, memajukan
suatu negara tanpa adanya pihak eksternal yang ikut campur dalam
penyelenggaraan negara, supaya bisa menjadikan negara yang kokoh, bersatu dan
bisa mengamalkan pancasila dengan baik dan benar juga bisa senantiasa mengingat
kembali UUD 1945.
2.3 Pasal-pasal
Adapun pasal-pasal yang
membahas tentang warga negara antara lain sebagai berikut :
a.Pasal 26 Ayat 1
"Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara".
b. Pasal 26 Ayat 2
"Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia".
c. Pasal 26 Ayat 3
"Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur
dengan undang-undang".
d. Pasal 27 Ayat 1
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara".
e. Pasal 30 Ayat 1
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
2.4 Kriteria
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara,
digunakan dua kriteria, yaitu Kriterium kelahiran dan Naturalisasi.
a. Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua,
yaitu :
• kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau
disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh
kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun
ia dilahirkan
• kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran
atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya
berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan
warganegara dari Negara tersebut.
b. Naturalisasi
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses
hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan Negara lain.
• Warga Negara Indonesia
menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa
lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
• Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
adalah :
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah
menjadi WNI.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan
ibu WNI.
3.Anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal
sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu
WNI.
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu
WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu
dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara
Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya.
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik
Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum
berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing.
2. Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat
secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin,
berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia.
4. Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat
anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang
yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin,
berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau
ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun
yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh
warga negara Indonesia
Selain berdasarkan tempat
kelahiran dan hubungan darah, seseorang juga bisa mengajukan diri untuk menjadi
warga negara Indonesia. Permohonan ini disebut pewarganegaraan. Syarat-syarat
pewarganegaraan adalah usia 18 tahun, tinggal di Indonesia minimal 5 tahun
berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani,
dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,
tidak pernah dijatuhi pidana, jika pemberian kewarganegaraan Indonesia tidak
membuat orang tersebut memiliki kewarganegaraan ganda, memiliki pekerjaan atau
penghasilan tetap, serta membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara.
Proses pengajuan melalui kantor imigrasi. Pengabulan permohonan ditetapkan
dengan keputusan presiden. Dapat pula seseorang yang memiliki jasa pada suatu
Negara kemudian Negara tersebut memberikan imbal jasa atau penghargaan sehingga
menjadi warga Negara tersebut.
2.5 Pelapisan Sosial (Social
Stratification)
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social
stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat
secara vertikal (bertingkat).
Menurut Koentjaraningrat mengatakan ada tujuh hal yang
dapat mengakibatkan atau melahirkan stratifikasi social dalam masyarakat, yaitu
sebagai berikut.
a. Kualitas dan kepandaian.
b. Kekuasaan dan
pengaruhnya.
c. Pangkat dan jabatan.
d. Kekayaan harta benda.
e. Tingkat umur yang
berbeda.
f. Sifat keaslian.
g. Keanggotaan kaum kerabat
kepala masyarakat.
Sedangkan menurut Max Webber, pelapisan sosial atau
stratifikasi social ditandai dengan adanya beberapa hal berikut ini :
a. Persamaan dalam hal peluang untuk hidup atau nasib.
Peluang untuk hidup masing-masing orang ditentukan oleh kepentingan ekonomi
yang berupa penguasaan barang serta kesempatan memperoleh penghasilan dalam
kehidupan.
b. Dimensi kehormatan, maksudnya manusia dikelompokkan dalam
kelompok-kelompok berdasarkan peluang untuk hidup yang ditentukan oleh ukuran
kehormatan. Persamaan kehormatan status terutama dinyatakan melalui persamaan
gaya hidup.
c. Kekuasaan yang dimiliki. Kekuasaan menurut Webber
adalah suatu peluang bagi seseorang atau sejumlah orang untuk mewujudkan
keinginan mereka sendiri melalui suatu tindakan komunal, meskipun mengalami
pertentangan dari orang lain yang ikut serta dalam tindakan komunal tersebut.
Dalam hal ini juga terdapat suatu ukuran yang mana
menjadi dasar pembentukan pelapisan sosial (stratifikasi sosial), diantaranya
adalah :
a. Ukuran kejayaan
b. Ukuran kekuasaan dan
wewenang
c. Ukuran kehormatan
d. Ukuran ilmu pengetahuan
Pelapisan sosial di dalam
masyarakat dapat terjadi dengan sendirinya dalam proses perkembangan masyarakat
dan dapat pula secara sengaja ditentukan oleh masyarakat itu sendiri.
Pelapisan sosial juga
mempunyai berbagai macam bentuk. Bentuk tersebut akan dipengaruhi oleh kriteria
atau faktor apa yang dijadikan dasar. Berikut ini adalah beberapa bentuk
pelapisan sosial atau stratifikasi sosial menurut beberapa kriteria, yaitu
ekonomi, sosial, dan politik.
1. Pelapisan sosial berdasarkan kriteria ekonomi
Pelapisan sosial dalam
bidang ekonomi akan membedakan penduduk atau warga masyarakat menurut
penguasaan dan pemilikan materi. Dalam hal ini ada golongan orang-orang yang
didasarkan pada pemilikan tanah, serta ada yang didasarkan pada kegiatannya di
bidang ekonomi dengan menggunakan kecakapan. Dengan kata lain, pendapatan,
kekayaan, dan pekerjaan akan membagi anggota masyarakat ke dalam berbagai
lapisan atau kelas-kelas sosial dalam masyarakat.
2. Pelapisan sosial berdasarkan kriteria sosial
Pada umumnya, pelapisan
sosial berdasarkan kriteria ini bersifat tertutup. Pelapisan sosial demikian
umumnya terdapat dalam masyarakat feodal, masyarakat kasta, dan masyarakat
rasial.
3. Pelapisan sosial berdasarkan kriteria politik
Pelapisan sosial berdasarkan
kriteria politik berhubungan dengan kekuasaan yang dimiliki oleh anggota
masyarakat, di mana ada pihak yang dikuasai, dan ada pihak yang menguasai.
Bentuk-bentuk kekuasaan pada masyarakat tertentu di dunia ini beraneka ragam dengan
polanya masing-masing. Tetapi, pada umumnya ada satu pola umum yang ada dalam
setiap masyarakat. Meskipun perubahan yang dialami masyarakat itu menyebabkan
lahirnya pola baru, namun pola umum tersebut akan selalu muncul atas dasar pola
lama yang berlaku sebelumnya.
2.6 Kesamaan Derajat
Cita-cita kesamaan derajat
sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia.Agama mengajarkan bahwa setiap
manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti
dengan adanya universal Declarationof Human Right, yang lahir tahun 1948
menganggap bahwa manusia mempunyaihak yang dibawanya sejak lahir yang melekat
pada dirinya. Beberapa hak itudimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras,
agama atau kelamin, karena itubersifat asasi serta universal.
Indonesia, sebagai Negara
yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam
paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia.Pasal 2792) UUD 1945 menyatakan
bahwa, tiap-tiap warganegara berhak ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan. Pasal 29(2)menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untukmemeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama
dankepercayaannya itu.
2.7 Elite Massa
A. Pengertian
Dalam pengertian umum elite
menunjukkan sekelompok orang yangdalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.
Dalam arti lebih khusus lagielite adalah sekelompok orang terkemuka di
bidang-bidang tertentu dankhususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Di dalam suatu pelapisan
masyarakat tentu ada sekelompok kecil yangmempunyai posisi kunci atau mereka
yang memiliki pengaruh yang besar dalammengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka
itu mungkin para pejabat tugas,ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya,
pensiunan an lainnya lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada
umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya
merupakan elite masyarakatnya.
Sedangkan pengertian istilah
massa menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan
spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara
fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh
orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missalseperti mereka yang
terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional,mereka yang menyebar di
berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatuperistiwa pembunuhan sebgai
dibertakan dalam pers atau mereka yangberperanserta dalam suatu migrasi dalam
arti luas.
B. Fungsi Elite Dalam Memegang Strategi
Dalam suatu kehidupan sosial
yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada
kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan
yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika
dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada
penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam
kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang.
Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat
berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
C. Peranan Elite terhadap
Massa
Elite sebagai minoritas yang
memiliki suatu kualifikasi tertentu yang eksistensinya sebagai kelompok penentu
dan berperan dalam masyarakat diakui secara legal oleh masyarakat pendukungnya.
Dalam hal ini kita melihat elite sebagai kelompok yang berkuasa dan kelompok
penentu.
Dalam kenyataannya elite
penguasa kita jumpai lebih tersebar, jangkauannya lebih luas,tetapi lebih
bersifat umum, tidak terspesialisasi seperti kelompok penentu. Kita mengenal,
adanya kelompok penguasa merupakan golongan elite yang berasal dari kondisi
sejarah masa lampau.
Kelompok elite penguasa ini tidak mendasarkan diri pada
fungsi-fungsi sosial tetapi lebih bersifat sebagai kepentingan birokrat. Kita
bisa menjumpai kelompok penguasa ini pada berbagai perhimpunan yang bersifat
khusus, misalnya pada kelompok birokratis yang berfungsi sebagai pembuat
kebijakan-kebijakan maupun sebagai pelaksana dan sebagai elite pemerintah.
HUKUM
3.1Pengertian
Hukum adalah keseluruhan
kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama,
keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama,
yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
3.2 Ciri, Sifat, Sumber
Ciri Hukum adalah :
- Dalam hukum tertuang jelas
perintah dan larangan.
- Adanya ketaatan
melaksanakan perintah dan larangan.
Sifat Hukum adalah :
- Mempunyai Sifat Memaksa
- Mempunyai Sifat Mengatur
Sumber Hukum dibagi 2 jenis, yaitu :
1.Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum
yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2.Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan,
jurisprudentie, traktat dan doktrin.
3.3 Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis
dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis,
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis
(disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut
isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat
(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang
satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan
perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau
hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
Hukum Tata Negara, yaitu
hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan
kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara
Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah
swantantra).
Hukum Administrasi Negara
(Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang
mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan
alatalat perlengkapan negara.
Hukum Pidana ( Pidana = hukuman),
yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan
pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara
mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
Hukum Internasional, yang
terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum
Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga
negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara
lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara
Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan
negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
NEGARA
4.1 Pengertian
Negara adalah suatu wilayah
di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial
maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara
adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
Negara adalah
pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut,
dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain
keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
4.2 Sifat-sifat Negara
Suatu negara mempunyai 3 sifat, yaitu diantaranya :
1.Sifat memaksa, yaitu sifat ini bertujuan agar peraturan
perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat
tercapai serta timbulnya tindakan yang bersifat anarki dapat dicegah. Maka negara
memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan
fisik secara lega.
2.Sifat monopoli, yaitu negara mempunyai monopoli dalam
menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat
menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di
kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentangan dengan
tujuan masyarakat.
3.Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing).
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
4.3 Tugas Utama Negara
Fungsi atau tugas negara
adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan
negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan
kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
4.4 Bentuk Negara
Suatu negara berdasarkan bentuknya terbagi dalam 2
bentuk, yaitu diantaranya :
1. Negara kesatuan : Suatu
negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang
menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas
beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu
negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan
dapat berbentuk :
•
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara
itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal
melaksanakannya.
•
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan
kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi
daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
2.Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari
beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu.
Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan
berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara
serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan
kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi
satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan
rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang
berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan
urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi
adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary
powers).
4.5 Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur suatu negara
meliputi :
1. Wilayah/Daerah
2. Rakyat
3. Pemerintah yang sah dan
berdaulat
4. Pengakuan oleh negara
lain
4.6 Tujuan Negara
Tujuan utama negara merupakan suasana ideal yang
dicita-citakan secara abstrak. Tujuan Negaradalam Pembukaan UUD 1945
sesuaidalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan nilai-dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila, yangnilai yang terkandung dalam Pancasila,
yangtercermin dari rumusan tujuan sebagai berikut:tercermin dari rumusan tujuan
sebagai berikut:
• Melindungi segenap bangsa
dan seluruh tumpahMelindungi segenap bangsa dan seluruh tumpahdarah
Indonesiadarah Indonesia
• Memajukan kesejahteraan
umumMemajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa, danMencerdaskan
kehidupan bangsa, dan
• Ikut melaksanakan ketertiban dunia yangIkut
melaksanakan ketertiban dunia yangberdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilanberdasarkan
kemerdekaan abadi dan keadilan sosial.
PEMERINTAHAN
5.1 Pengertian
Pemerintah dan pemerintahan
mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau
alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau
fungsi.
Pemerintah adalah organisasi
yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang
di wilayah tertentu. Sedangkan arti dari istilah Pemerintahan adalah sekumpulan
orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan
koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga
dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan merupakan
organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus
masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
Contoh kasus hukum :
Kita dapat menemukan sejumlah contoh kasus hukum di
Indonesia yang terbilang cukup unik. Diantaranya adalah kasus hukum nenek
Minah yang harus menjalani hukuman selama satu bulan lima belas hari plus tiga
bulan masa percobaan. Hukuman itu harus dijalani setelah nenek Minah dinyatakan
telah bersalah karena memetik buah kakao di area perkebunan PT. Rumpun Sari
Antan.
Contoh kasus negara :
Kita tau tentang kasus ambalat yang bersangkutan dengan
negara malaysia , dengan melakukan liberal guna membahas masalah dengan
perundingan , dan memutuskan pulau Ambalat tetap sebagai wilayah NKRI.
Contoh kasus pemerintah :
Kasus kelaparan yang menewaskan seorang ibu dan anaknya
di Makassar sangat disayangkan oleh kalangan akademisi dan LSM. Mereka
menilai kejadian itu sebagai tragedi kemanusiaan. Sementara itu setelah dua
hari dirawat di rumah sakit, kondisi Aco, korban kelaparan dan gizi buruk kini
mulai membaik.
Aco masuk ke rumah sakit dalam kondisi tidak sadarkan
diri Jumat ( 29/02) lalu. Ia bersama ibunya Base dan kakaknya Bahir ditemukan
tidak sadarkan diri di rumahnya. Hanya saja, Base dan Bahir meninggal dunia.
Sementara Basri yang Minggu (02/03) kemarin, baru menemui anaknya setelah
menghadiri pemakaman istri dan anaknya di Banteng mengaku sangat sedih dengan
peristiwa yang menimpa keluarganya.Jumlah warga miskin di Makassar pada tahun
2007 lalu sekitar 350 ribu orang atau 30 persen dari penduduk Makassar sekitar
1 juta orang. (Saharuddin Ridwan/Sup).
Contoh soal :
1. Apa yang dimaksud
naturalisasi ?
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses
hukum yang menyebabkanseseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan Negara lain.
2. Apa
fungsi dari NEGARA ?
Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan
yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara.
BAB III
Penutup
Dengan ini saya nyatakan makala tentang hukum , Negara
dan pemerintah selesai saya harap bisa berguna untuk di kemudian hari.
DAFTAR
PUSTAKA
[1]Abdullah, Prasko, Pengertian Hukum, Unsur Hukum, Ciri
Hukum, dan Tujuan Hukum, (Online)
http://www.prasko.com/2012/06/pengertian-hukum-unsur-hukum-ciri-hukum.html,
diakses 5 November 2012
[2]Artikel non-personal, kriteria dan tanggung jawab
warga negara, (Online)
http://www.adipedia.com/2011/05/kriteria-dan-tanggung-jawab-warga.html, diakses
5 November 2013Artikel non-personal, Pengertian Pemerintahan, (Online)
http://www.pengertiandefinisi.com /2012/01/pengertian-pemerintahan.html,
diakses 7 November 2012.
[3]Artikel,non-personal,,Sumber-sumberHukum,(Online)
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com /2010/02/sumber-sumber-hukum.html,
diakses 5 November 2014
[4]Bondet Wrahatnala, Stratifikasi Sosial, (Online)
http://ssbelajar.blogspot.com/2012/03/stratifikasi-sosial.html, diakses 5
November 2012.
[5]Budi Meirasyah Putra, Pengertian Negara, Sifat suatu
Negara, dan Bentuk Negara, (Online)
http://hexagonx.blogspot.com/2010/11/tugas-ii2-pengertian-negara-sifat-suatu_27.html,
diakses 7 november 2012.
[6]Fahmi Ridho, Tujuan dan Fungsi Negara, (Online)
http://www.scribd.com/doc/27870033/Tujuan-Dan-Fungsi-Negara, diakses 7 November
2012.
[7]
Fauzan Ozan, Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat Materi ISD_2, (Online)
http://www.scribd.com/doc/61130263/5/Pelapisan-Sosial-Dan-Kesamaan-Derajat,
diakses 5 November 2012.
[8]
Herdiawanto, Heri dan Jumanta Hamdayama, Cerdas, Kritis dan Aktif
Berwarganegara, Erlangga, Jakarta, 2010.
[9]
Mifta, Pengertian Hukum dan Pembagian Hukum, (Online)
http://id.shvoong.com/law-and-politics/administrative-law/2276993-pengertian-hukum-dan-pembagian-hukum/,
diakses 5 November 2012.
[10] Putra,
D.Arya, Pengertian perbedaan Pemerintah dengan Pemerintahan, (Online)
http://dimasmelodi.blogspot.com/2011/10/pengertian-perbedaan-pemerintah-dengan.html,
diakses 7 November 2012.
[11] Rahmah,
Pengertian, Fungsi Negara, Tujuan, dan Unsur-unsur Negara, (Online)
http://asagenerasiku.blogspot.com/2012/04/pengertian-fungsi-tujuan-dan-unsur.html,
7 November 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar